Deprecated: Function The global variable "$filesystem" of the ReduxFramework object is deprecated since version 4.5.1! Use Redux_Core::$filesystem instead. in /home/smkn2kendalsch/public_html/wp-includes/functions.php on line 5381
INFO PPDB 2019/2020 SMK NEGERI 2 KENDAL – SMK Negeri 2 Kendal

INFO PPDB 2019/2020 SMK NEGERI 2 KENDAL

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  TAHUN 2019/2020

 

TANGGAL-TANGGAL PENTING

  1. 13 s.d. 17 Mei 2019 Seleksi penerimaan calon peserta didik inklusi (berkebutuhan Khusus)
  2. 17 s.d. 28 Juni 2019 Verifikasi Berkas dan pengajuan akun (TOKEN) WAJIB DATANG KE SEKOLAH
  3. 1 s.d  5 Juli 2019   Pendaftaran Daring / Mandiri (ONLINE)
  4.  9 Juli 2019  Pengumuman Hasil Seleksi
  5.  10 s.d. 11 Juli 2019 Pendaftaran Ulang
  6.  15 Juli 2019  Hari Pertama Masuk sekolah

JIKA TIDAK PUNYA TOKEN MAKA TIDAK DAPAT MENDAFTAR DI SEKOLAH NEGERI

INFORMASI UMUM

  1. bagi pendaftar hanya bisa memilih satu jenjang saja (SMK atau SMA)
  2. SMK Tidak Mengenal ZONASI
  3. untuk dapat mendaftar dan memilih sekolah dan program pilihan wajib memiliki TOKEN
  4. untuk mendapatkan token wajib datang ke sekolah yang akan dituju/sekolah lainya dengan membawa berkas syarat mendapat token :
    1. Foto copy Ijazah SMP/sederajat
    2. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
    3. Membawa fotokopi sertifikat Prestasi yang DILEGALISIR oleh PIHAK BERWENANG.
    4. Surat keterangan SEHAT dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan  sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel  berikut :

NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN KESEHATAN
1. Teknologi dan Rekayasa

* Tidak buta warna total
* Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris

2. Seni dan Industri Kreatif

* Tidak buta warna total

 

CATATAN:

  1. kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
  2. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun  menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari  pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

 

PPDB SMK Tahun 2019/2020 menggunakan sistem ONLINE dan Reguler dengan beracuan pada :

  1. NILAI UJIAN
  2. Prestasi/Kejuaraan
  3. Tes Kesehatan

selain 3 komponen tersebut, jika terdapat kesamaan point/jumlah nilai, acuan diambil dari waktu pendaftaran (yang mendaftar lebih dahulu di jurusan tersebut maka yang berhak diterima)

Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat :
https://jateng.siap-ppdb.com/

 

KAPASITAS DAYA TAMPUNG SMK

Lihat  disini KAPASITAS DAYA TAMPUNG

Kapasitas SMKN 2 KENDAL

Prodi DITF dan TOI masa belajarnya 4 Tahun

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran (token), khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;
  2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
  3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
  4. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah
    (http://ppdb.jatengprov.go.id).
  5. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
  6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di
    luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
  7. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
  9. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
  10. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

 

KETENTUAN KETENTUAN:

Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:

  1. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
  2. Menggunakan nilai UN SMP;
  3. Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
  4. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), dan NK (Nilai Kejuaraan);
  5. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
    1) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama  dengan SMK yang bersangkutan;
    2) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
    3) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

NILAI AKHIR SELEKSI

  1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:
    1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
    2. Nilai Kejuaraan (NK).
  2. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA = UN + NK

 

DAFTAR ULANG

  1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
    1. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
    2. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
    3. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

SANKSI

Bagi Peserta Didik yang diterima :

  • Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan  sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
  • Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas di wilayah masing-masing,  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

PENGADUAN

Pengaduan dapat dilakukan ke alamat dan/atau nomor telepon :

  1. Dinas Pendidikan Prov Jateng :
    • E-mail : ppdb@jatengprov.go.id
    • Telepon : 024-86041265
  2. SMK N 2 Kendal (0294-381163)–> Waka Kesiswaan

 

info juknis permen dll di SINI

KLIK DAFTAR SMKN 2 KENDAL DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published.